RUANGBANTEN.COM, TANGSEL – Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan.
Penetapan TPP melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1.10.3/Kep.542-Huk/202 dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan dan memunculkan dugaan adanya pengaturan yang mengarah pada keuntungan bagi pejabat tertentu.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, mengungkapkan bahwa terdapat potensi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kebijakan tersebut.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada penentuan besaran TPP yang diduga tidak mengacu pada formulasi yang semestinya.
“Jika berbicara mengenai dugaan potensi PMH, hal itu terletak pada penentuan besaran TPP yang tidak didasarkan pada formulasi yang telah disyaratkan,” ujar Suhendar, Selasa (17/3/2026).
Ia juga menyoroti adanya indikasi pengaturan dalam penetapan TPP melalui skema Jabatan Fungsional, baik melalui mekanisme penyetaraan maupun jabatan fungsional lainnya.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi pemberian TPP dalam beberapa kategori kepada jabatan tertentu.
“Terlihat ada dugaan pengaturan penetapan TPP melalui Jabatan Fungsional, baik yang melalui mekanisme penyetaraan maupun jabatan fungsional lainnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, dari hasil penelusuran yang dilakukan awak media terhadap dokumen Kepwal tersebut, terdapat kelompok jabatan tertentu yang mendapatkan TPP dalam lebih dari satu kategori.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait asas keadilan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Ia menegaskan, bahwa pada prinsipnya TPP telah dianggarkan dalam APBD untuk seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Nanti saya coba cek dulu ya informasinya,”kata Benyamin, saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Selasa (17/3/2026) sore.
“Tapi TPP memang sudah kita siapkan secara anggaran di APBD untuk semua ASN, di dalamnya termasuk PPPK dan seterusnya,” sambungnya.
“Yang saya rasa pengusulan pencairannya sudah selesai dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa apabila ditemukan adanya ASN yang menerima TPP secara ganda, maka kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau umpamanya benar ada (TPP ASN) yang dobel yang diterima, ya harus ditembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) turut memperkuat sorotan terhadap kebijakan ini.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, terdapat temuan pembayaran TPP sebesar Rp156.607.044 kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.







