Penolakan Terhadap LKPJ Bupati Oleh DPRD Kabupaten Serang Dinilai Salah Kaprah

Minggu, 19 April 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Daddy Hartadi

Praktisi Hukum Daddy Hartadi

RUANGBANTEN.COM, Serang – Santernya isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang  dalam Rapat Pansus LKPJ DPRD Serang menarik perhatian praktisi hukum untuk turun bicara.

DPRD ternyata tidak memiliki kewenangan menolak LKPj, hanya bisa memberikan rekomendasi dengan catatan strategis bukan penolakan Mutlak.

Hal tersebut dikatakan oleh praktisi hukum Daddy Hartadi. Daddy yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat mengatakan, jika benar ada penolakan LKPj dalam pansus LKPj Bupati Serang, maka penolakan itu salah kaprah dan DPRD dianggap tidak mengerti ketentuan peraturan perundang-undangannya.

Daddy saat dihubungi melalui telepon selulernya (Minggu 19 April 2026) menerangkan lebih lanjut, berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD tidak lagi memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima LKPj Kepala daerah Bupati/Walikota.

“Sifat LKPj adalah  Laporan bukan Pertanggungjawaban Mutlak. Sehingga menurut Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunan yang mengaturnya dalam PP, LKPj bersifat laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan, bukan pertanggungjawaban yang menentukan jabatan kepala daerah”, terangnya.

Dilanjutkan olehnya secara Mekanisme yang bisa dilakukan DPRD kepada Bupati atas LKPj yang disampaikan adalah memberikan rekomendasi dengan memberikan ccatatan-catatan strategis, untuk diperbaiki dalam LKPjnya. Hal ini selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019  Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Secara Mekanisme soal laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah telah diatur dalam Pasal 15 sampai pasal 20 pada PP Nomor 13 Tahun 2019. Mekanismenya DPRD dalam ketetuan tersebut diatur melakukan pembahasan LKPJ dan hasil pembahasannya berupa Rekomendasi yang berisi catatan strategis, saran, dan atau masukan. Jadi rekomendasi tersebut tidak bersifat menolak atau menerima, melainkan perbaikan kinerja pemerintahan. Sehingga implikasinya sekalipun LKPj tersebut tidak disetujui DPRD, tidak berakibat pada kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah,” ungkapnya.

Diterangkan lagi oleh Daddy, catatan strategis dalam rekomendasi DPRD dikhususkan untuk perbaikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan di tahun berikutnya.

“Jadi aturan yang sekarang, hanya memberikan kewenangan DPRD untuk memberi rekomendasi atas LKPj, tidak seperti yang diatur dalam rezim pemerintahan daerah sebelumnya, yang bisa dilakukan penolakan dan berakibat diberikannya sanksi oleh DPRD kepada Kepala Daerah,” pungkasnya

Berita Terkait

Puluhan Warga Lebak Tertipu Paket Umrah Murah, Travel Bodong Dapet Cuan Capai Ratusan Juta
Mudahkan Nilai Kinerja ASN, Pemkab Serang Terapkan Manajemen Talenta
Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan Enam Program Prioritas, Ini Rinciannya
Remaja di Kota Tangerang Diperas, Pelaku Menyamar Jadi Polisi & Wartawan
Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Inflasi, Pemkot Tangsel Genjot Belanja Daerah Pasca Lebaran
Arus Mudik Tol Tangerang-Merak Tembus 1,78 Juta Kendaraan
Remisi Lebaran Jadi Harapan Baru, 537 Napi Lapas Serang Didorong Berubah
Puncak Mudik Terlewati, Sekda Serang Pastikan Kondisi Lalu Lintas Mulai Landai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:47 WIB

Penolakan Terhadap LKPJ Bupati Oleh DPRD Kabupaten Serang Dinilai Salah Kaprah

Jumat, 17 April 2026 - 11:05 WIB

Puluhan Warga Lebak Tertipu Paket Umrah Murah, Travel Bodong Dapet Cuan Capai Ratusan Juta

Jumat, 10 April 2026 - 03:36 WIB

Mudahkan Nilai Kinerja ASN, Pemkab Serang Terapkan Manajemen Talenta

Jumat, 3 April 2026 - 05:29 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan Enam Program Prioritas, Ini Rinciannya

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:38 WIB

Remaja di Kota Tangerang Diperas, Pelaku Menyamar Jadi Polisi & Wartawan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Remaja di Kota Tangerang Diperas, Pelaku Menyamar Jadi Polisi & Wartawan

Kamis, 26 Mar 2026 - 05:38 WIB