RUANGBANTEN.COM, SERANG – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa harapan baru bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang. Sebanyak 537 narapidana menerima remisi khusus Lebaran sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Idul Fitri yang digelar di lapangan dalam Lapas Serang, Sabtu (21/3/2026). Suasana berlangsung khidmat, dengan pengawasan petugas serta kehadiran Kepala Lapas Riko Stiven bersama jajaran.
Remisi secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, M. Ali Syeh Banna. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan yang menitikberatkan pada perubahan perilaku.
“Remisi ini apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku. Jadikan momentum untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian remisi telah melalui sejumlah tahapan dan persyaratan, baik administratif maupun substantif, termasuk masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian pembinaan.
Besaran remisi yang diterima warga binaan pun bervariasi, menyesuaikan dengan pemenuhan syarat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa setiap narapidana memiliki peluang yang sama selama mampu menunjukkan perubahan positif.
Lebih jauh, Ali menyebutkan bahwa Idul Fitri menjadi momen penting dalam pembinaan berbasis spiritual, yang diharapkan mampu memperkuat kesadaran diri para warga binaan.
“Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para napi semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tandasnya.







