Sewa Pesawat Rp5,4 Miliar Diduga Fiktif, Kejari Kota Tangerang Bongkar Dugaan Korupsi di PT IAS

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUANGBANTEN.COM Tangerang – Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat di lingkungan PT IAS mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menaikkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

 

Perkara ini menyeret proyek bisnis charter pesawat yang sebelumnya dijalankan perusahaan saat masih bernama PT Angkasa Pura Kargo.

 

Langkah hukum itu diputuskan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, disebut langsung mengambil langkah percepatan penanganan perkara meski belum lama menjabat.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, mengungkapkan kasus bermula pada 2021 ketika PT APK membuka lini bisnis baru berupa charter pesawat dan memasukkannya ke dalam RKAP tahun buku 2022.

 

Pada Februari 2022, perusahaan kemudian menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha pengoperasian pesawat Boeing 737-300.

 

Namun dalam proses penyelidikan, jaksa menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300.

Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan. Nilainya mencapai Rp5,49 miliar.

 

“Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” kata Teja.

 

Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Kejari Kota Tangerang kini mulai menyiapkan agenda pemanggilan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

 

“Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut,” tandasnya.

Berita Terkait

Polsek Pinang Sisir Titik Rawan Kejahatan, Pelaku Premanisme Diancam Ditindak Tegas
Nobar Film Dokumenter KNPI Pandeglang Jadi Ruang Diskusi Sosial dan Peran Pemuda
Bahaya Pinjol Ilegal Disosialisasikan Mahasiswa Unpam kepada Pelajar di Pandeglang
30 Unit SPPG Disiapkan di Kabupaten Tangerang, Layani 10.926 Penerima Manfaat
Lapas Pemuda Tangerang Dorong Perubahan Perilaku Warga Binaan Lewat Pembinaan Rohani
Propemperda 2026 Banten Digenjot, Perda Pendidikan dan Perlindungan Guru Segera Diparipurnakan
Mengenal Dyastasita Widya Budi, Pejabat Senior MPR RI yang Kini Jadi Sorotan Publik
Viral Juri LCC 4 Pilar Beri Nilai Minus ke Siswa, MPR RI Minta Maaf dan Janji Evaluasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:57 WIB

Polsek Pinang Sisir Titik Rawan Kejahatan, Pelaku Premanisme Diancam Ditindak Tegas

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:19 WIB

Sewa Pesawat Rp5,4 Miliar Diduga Fiktif, Kejari Kota Tangerang Bongkar Dugaan Korupsi di PT IAS

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:11 WIB

Nobar Film Dokumenter KNPI Pandeglang Jadi Ruang Diskusi Sosial dan Peran Pemuda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:04 WIB

Bahaya Pinjol Ilegal Disosialisasikan Mahasiswa Unpam kepada Pelajar di Pandeglang

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:43 WIB

Lapas Pemuda Tangerang Dorong Perubahan Perilaku Warga Binaan Lewat Pembinaan Rohani

Berita Terbaru