RUANGBANTEN.COM, Pandeglang – Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kiara Payung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, memberikan penjelasan terkait pemanfaatan mobil operasional koperasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pengurus KDMP Kiara Payung, Sarjoni, mengatakan pihaknya menghargai setiap masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan koperasi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila kebijakan yang diambil tengah menimbulkan kesalahpahaman ditengah masyarakat.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan dan kesalahpahaman yang terjadi. Kami juga mengapresiasi perhatian serta fungsi kontrol dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan koperasi,” ujar Sarjoni.
Ia menjelaskan, pemanfaatan kendaraan operasional merupakan bagian dari optimalisasi aset koperasi yang dilakukan melalui mekanisme internal koperasi.
Menurutnya, pemanfaatan tersebut tidak mengubah fungsi utama kendaraan sebagai aset milik koperasi yang dipersiapkan untuk mendukung kegiatan usaha dan pelayanan KDMP.
“Pemanfaatan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi aset koperasi dengan tetap mengedepankan fungsi utamanya sebagai sarana operasional koperasi. Seluruh kebijakan yang diambil bertujuan mendukung keberlangsungan kegiatan koperasi serta memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat,” jelasnya saat di Konfirmasi Kamis (30/7/26).
Sarjoni mengatakan, pengurus KDMP Kiara Payung berkomitmen menjalankan pengelolaan aset koperasi secara bertanggung jawab, transparan, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mekanisme organisasi Koperasi Merah Putih di Kiara Payung.
Ia juga menegaskan, setiap masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan aset koperasi ke depan semakin baik dan sejalan dengan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa berbasis semangat gotong royong.
“Kami berkomitmen terus melakukan evaluasi dan memastikan seluruh pengelolaan aset koperasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, prinsip tata kelola koperasi yang baik, serta tetap berorientasi pada peningkatan pelayanan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa Kiara Payung,” tandasnya.









