RUANGBANTEN.COM, Tangerang -Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Cikokol Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan penerimaan Pajak Alat Berat (PAB). Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pendapatan fiskal daerah secara berkelanjutan demi mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.
Kepala UPTD PPD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin cepat puas meski sebelumnya telah berhasil melampaui target hingga 380 persen.
Saat ini, jajaran Samsat Cikokol justru semakin gencar bergerak di lapangan guna menyisir potensi pajak baru.
“Kami terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Alat Berat ini. Strategi jemput bola yang sudah berjalan efektif akan terus kami maksimalkan dengan mendatangi langsung para pelaku usaha di sektor industri dan konstruksi,” ujar Awal Pasenggong saat dikonfirmasi.
Penarikan PAB ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menetapkan tarif pajak maksimal sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB).
Awal menambahkan, tantangan ke depan adalah memastikan seluruh pemilik aset di wilayah Kota Tangerang memiliki kesadaran tinggi untuk mendaftarkan unitnya.
Ia juga mengaku saat ini pihaknya terus memperluas jaringan pendataan agar tidak ada potensi wajib pajak yang terlewat.
“Kami terus memberikan imbauan secara persuasif kepada perusahaan-perusahaan agar segera mendaftarkan unit alat berat mereka. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku demi kemajuan bersama di Provinsi Banten,” tandasnya.









