Dilaporkan ke Kejari, Pengelolaan TPS Jurumudi Diduga Sarat Pungli dan Indikasi Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUANGBANTEN.COM, Tangerang – Polemik pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, berujung laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang yang terdiri dari LSM REMBUK, LIBRA, Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGRIB), serta perwakilan warga, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), hingga indikasi tindak pidana korupsi dalam operasional TPS tersebut, Selasa (2/6/2026).

 

Laporan itu dilayangkan setelah aliansi menemukan sejumlah kejanggalan terkait aktivitas TPS yang sebelumnya mendapat penolakan warga dan disebut telah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

 

Koordinator Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang, Bonar, mengatakan TPS tersebut masih beroperasi secara terbatas meski telah dinyatakan ditutup.

 

“TPS itu sudah ditutup karena adanya penolakan warga. Namun fakta di lapangan, aktivitas pengangkutan sampah masih berjalan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya melayani RW 08, sementara warga lainnya tidak diperbolehkan?” kata Bonar.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan. Berdasarkan hasil penelusuran aliansi, ditemukan indikasi pungli hingga dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum di lingkungan DLH Kota Tangerang.

 

“Jika TPS sudah resmi ditutup, lalu atas dasar apa masih ada aktivitas pelayanan dan pemungutan retribusi? Kami menduga ada pungutan yang dilakukan secara ilegal. Lebih jauh lagi, kami menemukan indikasi bahwa hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan diduga mengalir ke kantong-kantong oknum tertentu,” tegasnya.

 

Dia juga mendesak Kejari Tangerang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan TPS Jurumudi.

 

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika benar ada praktik pungli dan dugaan korupsi di balik operasional TPS yang sudah ditutup, maka aparat penegak hukum harus membongkarnya hingga ke akar-akarnya,” tutup Bonar.

 

Selain itu, Ketua LSM REMBUK, Saiman, mengungkapkan hasil investigasi pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme pemungutan retribusi persampahan.

 

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya ketidak wajaran dalam pemungutan retribusi dimana pungutan retribusi tersebut yang berifat flutuatif dan tidak mengacu kepada perda kota tangerang no 6 tahun 2022 tentang retribusi persampahan. Sehingga kuat dugaan ada sebagian retribusi yang tidak masuk kas negara atau kas daerah. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang harus diusut tuntas,” katanya.

 

Hal senada juga diakui, warga Jurumudi, Edi, membenarkan bahwa keberadaan TPS tersebut sebelumnya telah mendapat penolakan dari masyarakat dan pedagang di sekitar lokasi. Penolakan itu bahkan telah dituangkan secara resmi melalui surat yang ditandatangani warga.

 

“Penolakan warga jelas dan resmi. Karena itu kami juga mempertanyakan mengapa aktivitas TPS masih berjalan meski sudah dinyatakan ditutup,” ujarnya.

 

Edi menambahkan, penolakan juga datang dari para pedagang di sepanjang Jalan Husein Sastranegara yang berdekatan dengan TPS. Selain itu, warga juga menyoroti adanya retribusi yang dinilai tidak wajar.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan ke Kejari Tangerang.

Berita Terkait

Akses Modal hingga Teknologi Jadi Kendala UMKM Pandeglang, Ini Catatan Dede Surnata
Program Sekolah Gratis Berdampak Positif, Rata-rata Lama Sekolah di Banten Tembus 9,56 Tahun
Unpam Serang Dorong Digitalisasi Kehadiran Guru di SMK Darma Nusantara Pandeglang
Polsek Pinang Sisir Titik Rawan Kejahatan, Pelaku Premanisme Diancam Ditindak Tegas
Sewa Pesawat Rp5,4 Miliar Diduga Fiktif, Kejari Kota Tangerang Bongkar Dugaan Korupsi di PT IAS
Nobar Film Dokumenter KNPI Pandeglang Jadi Ruang Diskusi Sosial dan Peran Pemuda
Bahaya Pinjol Ilegal Disosialisasikan Mahasiswa Unpam kepada Pelajar di Pandeglang
30 Unit SPPG Disiapkan di Kabupaten Tangerang, Layani 10.926 Penerima Manfaat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:44 WIB

Akses Modal hingga Teknologi Jadi Kendala UMKM Pandeglang, Ini Catatan Dede Surnata

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:11 WIB

Program Sekolah Gratis Berdampak Positif, Rata-rata Lama Sekolah di Banten Tembus 9,56 Tahun

Senin, 1 Juni 2026 - 03:18 WIB

Unpam Serang Dorong Digitalisasi Kehadiran Guru di SMK Darma Nusantara Pandeglang

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:57 WIB

Polsek Pinang Sisir Titik Rawan Kejahatan, Pelaku Premanisme Diancam Ditindak Tegas

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:19 WIB

Sewa Pesawat Rp5,4 Miliar Diduga Fiktif, Kejari Kota Tangerang Bongkar Dugaan Korupsi di PT IAS

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelaku UMKM Soroti Peran BUMDes dalam Mendorong Perekonomian Desa

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:10 WIB